Lokasi: Beranda > Pendidikan > Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

Waktu: 2026-07-29 22:27:01Sumber: Falcon CanvasKategori: Pendidikan

Menurut Aldhino, SPPG tersebut sejatinya memang belum pernah beroperasi dan berencana memulai mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun ajaran baru 2026/2027.

Namun, lantaran menjadi sasaran pencurian, pengoperasian SPPG Al-Jazeerah menjadi tertunda.

Pemilik SPPG langsung melaporkan kasus pencurian tersebut dan Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial B (47), warga Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 8 Juli 2026, di Sidoarjo.

Aldhino menyebut, pelaku juga sempat menjadi residivis dengan kasus serupa, berupa pencurian.

”Dia ini melakukan pencurian malam-malam, manjat, lalu lewat asbesnya baru ngambil barang-barang. Semuanya diambilnya yang di dalam SPPG itu. Karena itu, SPPG itu tidak bisa beroperasi karena kehilangan semua barang-barangnya. SPPG-nya baru mau beroperasi di tahun ajaran baru ini,” kata Aldhino saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Menurut Aldhino, B selaku pelaku pencurian perabotan SPPG itu mengaku sering melakukan pencurian dengan menyasar kantor-kantor instansi maupun sekolah-sekolah dalam kondisi sepi.

"Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelum SPPG ini, dia banyak TKP lain di Mojokerto ini, yang curi-curi SD itu,” ungkap Aldhino.

Dalam menjalankan aksinya, B bekerja seorang diri. Pelaku memanfaatkan kondisi malam hari dan lingkungan yang sepi untuk memulai aksinya.

Aldhino mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, hasil curian B telah dijual kepada seorang berinisial S, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung membekuk S setelahnya.

"Barang buktinya saat ini di kantor semua. Kami sita dari penadahnya,” kata Aldhino.

Atas perbuatannya itu, pelaku pencurian serta penadahnya itu mendekam di penjara. Mereka dikenai Pasal 477 huruf E dan F UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian, Pasal 591 huruf A UU nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.